topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, kini telah menjadwalkan tahapan pecalonan tentang penelitian administrasi bagi ketiga pasangan calon bupati dan wakil.
Hal tersebut dilaksanakan sesuai Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pasangan Calon Gubernur, Wakil, juga Bupati, Wakil Bupati. Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPUD Labuhanbatu Zafar Siddik Pohan SSos MSi ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Selasa (3/9/2024) menjelaskan, bahwa ketiga pasangan calon sudah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan.
Hingga ini KPU Labuhanbatu sudah menjadwalkan subtahapan pencalonan pada penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, dan pengumuman perbaikan, penyerahan dokumen perbaikan, serta penelitian dokumen hasil perbaikkan.
Kemudian, dilanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi. Setelah itu, tahapan masukan masyarakat dan klarifikasi dari masukan masyarakat.
“Iya. Jadi prosesnya cukup panjang hingga penetapan pasangan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024,” tandasnya.
Setelah itu, kata Zafar, barulah masuk ke tahapan masa kampanye. Nantinya masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan ke depan, terhitung dari tanggal 23 September 2024 hingga ke pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.
Ketua KPU Labuhanbatu Zafar Siddik Pohan SSos MSi berharap, Pilkada Labuhanbatu 2024 nantinya dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku. “Serta sesuai dengan apa yang telah diharapkan semua masyarakat Labuhanbatu dalam mencari pasangan pemimpin daerah Kabupaten Labuhanbatu lima tahun ke depan,” tutup Zafar Siddik Pohan.
reporter | Dody